Pengertian Audit Mutu Internal (AMI)

Audit Mutu Internal adalah suatu tindakan mandiri yang di lakukan secara sistemastis dan terdokumentasi untuk mendapatkan hasil evaluasi secara objektif dan menentukan sejauh mana hasil yang di audit dengan sasaran dari program yang telah di tentukan. Dalam pelaksanaanya , Audit Mutu Internal bukanlah asesmen/penilaian melainkan pencocokan kesesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan suatu kegiatan/program.

Istilah Proses AMI

Dalam Proses AMI , ada bebera istilah yang wajib kita ketahui, adapun sebagai berikut :

  • Asesmen atau Penilaian adalah satu atau lebih proses mengumpulkan, mengidentifikasi dan mempersiapkan data yang digunakan untuk mengevaluasi pencapaian hasil mahasiswa dan tujuan program pendidikan.
  • Audit Sistem adalah audit terhadap prosedur organisasi  dan kecukupan kebijakan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan standar sistem audit mutu.
  • Audit Kepatuhan adalah pemeriksaan terhadap setiap prosedur / Instruksi Kerja (IK) telah dilaksanakan secara tertib & benar. Audit kepatuhan dilakukan melalui kunjungan di tempat teraudit/ visitasi.
  • Akreditasi merupakan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal sebagai bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang ada di indoensia.
  • Auditor: orang yang memiliki kemampuan dan kualifikasi untuk melakukan audit mutu dan di pilih sesuai aturan baku.Bukti Audit (Audit Evidence): Catatan, pernyataan, fakta atau informasi lainnya yang relevan dengan kriteria audit dan dapat diperiksa. Bukti audit dapat bersifat kualitas atau kuantitas saat proses audit.
  • Auditee atau teraudit adalah Organisasi/ unit kerja/ orang yang telah diaudit.
  • Ketua Tim Auditor (Lead auditor) adalah orang yang ditunjuk untuk mengelola audit dan memimpin pelaksanaan audit dengan dibantu beberapa auditor.
  • Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi selanjutnya disingkat BAN PT adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi perguruan tinggi secara mandiri.
  • Bukti Audit (Audit Evidence) adalah rekaman (records), dan pernyataan fakta/ informasi yang relevan dengan kriteria audit yang dapat diverifikasi
  • Borang adalah instrumen akreditasi yaitu berupa formulir yang berisikan data dan informasi yang digunakan untuk mengevaluasi dan menilai mutu suatu program studi tingkat program diploma, sarjana, dan pascasarjana.
  • Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi yang selanjutnya disingkat CPL Prodi adalah kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  • Check List (Daftar Tilik): daftar pertanyaan yang disusun berdasar hasil audit dokumen untuk diverifikasi lebih lanjut dalam audit lapangan/visitasi/kepatuhan.

Tujuan AMI

Dengan demikian, tujuan secara khusus dari AMI adalah:

  1. Untuk memastikan bahwa SPMI memenuhi standar / regulasi.
  2. Untuk memastikan implementasi SPMI sesuai dengan standar / sasaran / tujuan yang telah ditetapkan.
  3. Untuk memeriksa proses dan hasil proses pencapaian mutu sehingga dapat ditentukan keefektifan pencapaian dari tujuan yang telah ditetapkan (sebagai Indikator Kinerja Kunci), atau mengevaluasi efektivitas penerapan SPMI
  4. menyiapkan laporan kepada teraudit (auditee) sebagai dasar perbaikan mutu selanjutnya
  5. Untuk memberi kesempatan teraudit memperbaiki sistem penjaminan mutu.
  6. Untuk membantu institusi/program studi dalam mempersiapkan diri dalam rangka audit eksternal atau akreditasi