Percaya atau tidak, inovasi baru terus bermunculan dan dimanfaatkan banyak orang. Tapi, jangan puas dulu! Tanpa kekuatan hukum, bisa saja dicontek orang. Sebelum itu terjadi, karya itu harus dipatenkan. Mau tahu apa persyaratan intelektual yang dapat dipatenkan? Simak informasinya sampai tuntas.
Apa itu kekayaan intelektual? Yaitu hasil karya dari berbagai kalangan mulai dari dosen, peneliti, mahasiswa, hingga masyarakat umum yang bisa dimanfaatkan banyak orang. Banyak temuan yang masuk dalam kelompok Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini.
Daftar isi
Apa Persyaratan Intelektual yang Dapat Dipatenkan? Ini Jawabannya
Banyak orang bilang, untuk prosedur meminta HAKI sangat sulit dan banyak ditolak, tapi sebenarnya ketika Anda mengetahui apa syarat dari sebuah karya intelektual yang bisa dipatenkan, maka semua akan jadi mudah. Berikut ini penjelasannya.
Inventif
Yaitu menemukan suatu rancangan yang belum pernah ada sebelumnya, jadi bisa dipastikan originalitasnya hanya milik satu orang saja dan punya person skilled in the art.
Baru
Temuan yang Anda punya tersebut, tak pernah ditampilkan di depan publik sebelumnya. Makanya saat temuan Anda sudah selesai, jangan langsung dipublikasikan tapi daftarkanlah dulu untuk mendapatkan HAKI.
Kreasi Estetika
Temuan di bidang industri kreatif yang sangat banyak berhubungan dengan seni, komputer dan sejenisnya. Karya intelektual yang dapat dipatenkan berdasarkan syarat ini contohnya judul lagu, software komputer dan lain-lain.
Aplikatif
Makin banyak orang yang bisa menggunakannya dan mendapat manfaat dari temuan itu, maka akan semakin aplikatif temuan tersebut. Tapi, yang perlu dipastikan adalah konsisten dari temuan yang ada. Ketika ada perubahan bentuk, ukuran, atau cara pakai tentu akan masuk kategori lain.
Bagaimana Cara Mendapatkan Hak Paten?
Bukan hal yang sulit mendaftarkan sebuah karya intelektual karena Tujuan dari hak cipta adalah untuk kebaikan penemu itu sendiri. Asalkan sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah. Anda tinggal melakukan beberapa langkah berikut ini:
-
Ajukan Permohonan
Anda bisa mengajukan permohonan dengan mengisi terlebih dahulu formulir pengajuan hak paten. Bisa didapat langsung di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Bisa juga download aplikasinya melalui situs resmi lembaga tersebut.
-
Siapkan Surat Pendukung
Anda juga perlu mempersiapkan surat pendukung untuk memperlancar proses pendaftaran. Diantaranya, surat pengalihan hak ketika temuan diajukan oleh orang lain. Kemudian surat kuasa jenis khusus yaitu ketika pengurusan hak paten diserahkan kepada konsultan.
-
Deskripsi Inovasi
Lampirkan deskripsi dari temuan yang Anda miliki, dengan ketentuan:
- Pakai kertas HVS putih atau sejenis yang berat masing-masingnya 80 gram.
- Wajib diberi nomor untuk setiap halaman dengan pola penggunaan portrait.
- Pengetikan deskripsi menggunakan tinta hitam, spasi 1,5 dan ukuran huruf minimal 0,21 cm. Anda bisa memastikannya ketika menggunakan Microsoft Word komputer untuk pembuatan deskripsi.
- Jika terdapat rumus atau tanda tertentu, bisa tulis tangan saja
- Pada lampiran berbentuk gambar, tetap menggunakan kertas HVS yang sama dan di cetak dengan tinta hitam.
- Pastikan semua dokumen deskripsi dalam kondisi terbaik, tidak ada bagian kertas yang rusak apalagi sobek.
-
Bukti Keaslian
Jangan lupa untuk menyertakan bukti keaslian dari temuan tersebut, bisa berupa surat pernyataan dari pihak terkait. Jika temuan Anda berbahasa Inggris, maka lampirkan terjemahan bahasa Indonesianya.
-
Bayar Biaya Permohonan
Anda juga harus sudah membayar biaya permohonan saat mengajukannya, sebab bukti pembayaran akan menjadi salah satu syarat penting untuk memperlancar proses pengurusan HAKI.
Semoga informasi diatas membantu Anda untuk mengajukan HAKI sebab mengetahui apa persyaratan intelektual yang dapat dipatenkan sangat penting. Apalagi jika Anda punya temuan yang benar-benar punya manfaat luar biasa bagi banyak orang.